Judi di dalam Lomba

Sebuah topik yang "unik" dipaparkan Ustadz Ahmad Sarwat pada khotbah Sholat Jumat (1/4) di Kemkominfo, Jakpus. Saya sebut unik karena ulasan Judi adalah hal yang langka dibahas di berbagai khotbah sholat Jumat. Dan apa yang diulas beliau kemarin memang mengundang kepenasaranan tersendiri, kenapa?

Beliau mengawali pembahasan tentang judi ini dari sisi kriteria judi yang terdiri dari 4 hal:
- Ada lebih dari satu peserta yang bertanding (baik sesama kompetitor maupun kompetitor dengan bandar)
- Ada harta yang dipertaruhkan
- Ada pemenang diantara peserta tadi
- Ada perpindahan harta dari yang kalah kepada yang menang

Sampai pada penjelasan tersebut, semua masih terasa mudah untuk menganggukkan kepala. Namun ketika dua kasus dikemukakan beliau, mulailah ada pencerahan yang menjadi kritik atas berbagai "judi terselubung" di tengah masyarakat.

Kasus pertama permainan kartu remi/gaple yang tidak mempertaruhkan apa-apa. Ada peserta yang bertanding dimana akan ada pemenang dan akan ada yang kalah. Namun sudah disepakati tidak ada taruhan apa-apa sehingga yg menang tidak mendapat apa-apa, pun yang kalah tidak kehilangan apa-apa. Dalam kasus ini, permainan demikian tidak bisa disebut judi. (Perkara membuang waktu atau malah bisa menunda2 ibadah, itu sudut penilaian lain)

Kasus kedua adalah lomba membaca Al Quran yang menggunakan biaya pendaftaran. Tentu aktivitas yang mulia karena membaca Al Quran banyak berkahnya, namun bagaimana jika peserta diwajibkan membayar uang tertentu (entah dinamakan biaya registrasi, biaya partisipasi, infak, dll)? Bagaimana si pemenang memperoleh hadiah yg sumbernya dari uang yg dibayarkan tadi? Dalam kasus tersebut, coba kita tinjau kriteria judi:
- ada peserta, iya
- ada pemenang dan ada yang kalah, iya
- ada harta yang dipertaruhkan, karena sumbernya dari uang yang dibayarkan peserta, maka iya
- ada perpindahan harta dr yang kalah ke yang menang, karena hadiah pemenang berasal dr uang peserta, maka iya
Dengan demikian konsep lomba demikian justru memenuhi kriteria judi

Sang ustadz memberikan solusi berikut:
- Lomba perlu diatur konsep aliran dananya
- Boleh ada uang dari peserta, namun jangan digunakan untuk hadiah pemenang (piala, uang tunai, dll), tapi gunakan utk operasional lomba (sewa tempat, konsumsi, dll)
- Hadiah pemenang ambil dari sumber dana selain uang peserta
Dengan demikian uang masuk dibedakan menjadi uang peserta dan uang non-peserta, uang keluar dibedakan jg mnjdi uang hadiah dan uang-non hadiah

Berikut ini merupakan referensi yang memang menjelaskan pemaparan beliau
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1181456683&=hukum-hadiah-dari-suatu-perlombaan-yang-berasal-dari-uang-pendaftaran.htm

No Response to "Judi di dalam Lomba"