Well, hiruk pikuk perpajakan memasuki injury time selama 1 bulan. Batas tanggal 31 Maret 2016 untuk lapor pajak tahun 2015 diganjar bonus "30 hari" menjadi 30 April 2016. Faktor masih banyak administrasi yang belum beres plus faktor teknis berupa server yang "berasap" menjadi muara penambahan waktu ini. Terlepas dari membludaknya akses, harus diakui bahwa Kemenerian Keuangan, termasuk Ditjen Pajak, adalah pemegang ranking 1 egov dalam sekian tahun terakhir, saya tidak meragukan hal tersebut. Dan terobosan pembuatan e;-filling untuk lapor pajak secara online merupakan gagasan yang sangat memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia plus mereduksi peluang "uang panas birokrasi". Memang implementasinya belum memuaskan ekspektasi masyarakat 100%, tapi saya yakin ke depannya akan jauh lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
No Response to "Yuk Lapor Pajak (dan Bayar bagi yang Lolos Kuota)"
Posting Komentar