Oh Sekarang 72 SKS ya?

Sekitar sebulan lalu di grup kelas IF3201, ramai membahas tentang aturan S2 ITB yang akan berisi 70-an SKS. Waoww, ada apa gerangan ini? Iseng-iseng kepo sana sini, ternyata ada aturan baru dari DIKTI (Kemendiknas yang ngurusin perguruan tinggi) yang emang mensyaratkan 72 SKS sebagai minimal SKS untuk memperoleh kelulusan di S2. Edaran ini tertuang dalam Permendiknas 049 tahun 2014, berikut petikannya:


Di situ tertulis jelas bahwa untuk magister jumlah SKS-nya menjadi 72 sedangkan durasi berkuliah menjadi 1,5 s.d. 4 tahun. Bagaimanakah kondisi sebelum edaran ini muncul? Berikut beberapa potret kondisi perkuliahan S2 dari sudut jumlah SKS

  • Magister Teknologi Informasi Universitas Indonesia 41 SKS (sumber: http://mti.cs.ui.ac.id/indonesia/?mod=content&type=curriculum)
  • Magister Ilmu Komputer Universitas Indonesia 40 SKS (sumber: http://www.cs.ui.ac.id/id/magister-ilmu-komputer/)
  • S2 Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember 36 SKS (http://if.its.ac.id/kurikulum/kurikulum-s2/)
  • Program Master Universitas Gadjah Mada 36-50 SKS (http://ugm.ac.id/id/akademik/3541-program.master)
  • Magister Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung 31-36 SKS (https://www.stei.itb.ac.id/file/kurikulum/kurikulum-s2-if.htm)
  • S2 Teknik Elektro-Telekomunikasi Universitas Telkom 40 SKS (http://mce.telkomuniversity.ac.id/?page_id=82)

Durasi perkuliahan pun berkisar pada 3-4 semester alias 1,5 s.d. 2 tahun, sehingga rata-rata SKS per semester ada di kisaran 10-15 SKS.

Lantas bagaimana ceritanya nanti jika menjadi 72 SKS? Berarti hampir 2 kali lipatnya donk?? Coba kita simak pula penjelasan dari DIKTI yang dikutip dari FanPage-nya (walau ini fanpage resmi, tapi agak bingung sih resmi atau tidaknya penjelasan berikut ini,  -__-)
Penjelasan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
untuk Program Pascasarjana
Sehubungan telah ditetapkan Peraturan Menteri No 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dengan ini kami sampaikan beberapa hal:
1. Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada mahasiswa setiap minggu per semester melalui berbagai bentuk pembelajaran.
2. Jumlah sks program Magister dan program Doktor masing-masing sebesar 72 sks, karena menyesuaikan dengan Capaian Pembelajaran (CP) keterampilan umum sebagaimana tertera dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut yang merujuk pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
3. Salah satu komponen CP untuk program Magister yaitu kemampuan menulis karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan pengakuan yang bertaraf internasional. Sedangkan salah satu CP untuk program Doktor yaitu kemampuan menulis karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional terindeks.
4. Berdasarkan CP pada butir 3, maka untuk magister beban 72 sks sebagaian besar digunakan oleh mahasiswa untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh proporsinya:
- Perkuliahan : ±32 sks
- Proposal Thesis : ± 5 sks
- Penelitian dan Penulisan Thesis : ±20 sks
- Seminar : ± 5 sks
- Karya Ilmiah : ±10 sks 

5. Berdasarkan CP pada butir 3, maka untuk Doktor 72 sks sebagian besar digunakan oleh mahasiswa untuk melaksanakan penelitian, sehingga sebagai contoh proporsinya:
- Perkuliahan : ±12 sks
- Proposal Disertasi : ± 5 sks
- Penelitian dan Penulisan Disertasi : ±30 sks
- Seminar : ± 5 sks
- Karya Ilmiah Internasional : ±20 sks
6. Dengan demikian jumlah sks penelitian dan penulisan dapat mencapai lebih dari ±40 sks untuk Magister, dan ±60 sks untuk Doktor yang dapat didistribusikan sejak semester 1. Untuk ini, calon mahasiswa program Magister dan program Doktor harus memiliki sinopsis tentang penelitian yang akan dilakukan.
7. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Perguruan Tinggi perlu menyesuaikan strategi pembelajaran dan pembimbingan yang dituangkan dalam Pedoman Akademik.


Ada yang perlu diperhatikan di poin ke-4, yaitu komposisi SKS yang "sangat" bengkak terkait penelitian (yang final goal-nya) berupa tesis, yaitu +40 SKS, hampir 3:4 jika dibandingkan perkuliahannya (yang "hanya" +32 SKS). Nah, coba kita tinjau lagi komposisi SKS di luar tesis pada beberapa S2 di sejumlah perguruan tinggi,

  • Magister Teknologi Informasi UI terdapat 37 SKS
  • Magister Ilmu Komputer UI 30 SKS
  • S2 Teknik Informatika ITS 30 SKS
  • S2 Teknik Informatika ITB 25-30 SKS
  • S2 Teknik Elektro-Telekomunikasi 33 SKS

Ternyata (walau tidak semua) SKS perkuliahan tingkat S2 berada di angka yang tidak jauh-jauh dari komposisi standar +32 SKS. Maka kemungkinan rencana konversi komposisi kurikulum S2 di berbagai perguruan tinggi di Indonesia akan terdiri dari dua langkah, yaitu

  • SKS perkuliahan mengalami modifikasi yang tidak terlalu mayor, penambahan ataupun pengurangan akan berdampak 1-2 mata kuliah
  • SKS terkait penelitian (termasuk tesis) akan mengalami pemekaran SKS. Hal ini juga otomatis memberikan tuntutan sejauh mana kompleksitas bobot/kualitas penelitiannya. Ya tentulah masa 6 SKS bobot/kualitasnya setara dengan yang +40-an SKS?? Lebih lanjut lagi, apakah +40 ini disebar sejak semester 1 ataukah berkumpul di semester akhir. Opsi pertama dan kedua sama-sama menarik dengan plus-minus-nya masing-masing.
Kebetulan saya sendiri sempat berbincang dengan seorang dosen MTI UI dan beliau menyampaikan bahwa kemungkinan besar perombakan akan berkutat di skema tesis dan durasi berkuliah akan tetap di 4 semester.


Pertanyaan berikutnya tentu bagaimana proses konversi ini secara teknis diterapkan? Kultur otonomi prodi/jurusan S2 di Indonesia sudah sangat kuat, artinya akan banyak perbedaan detail teknis di berbagai perguruan tinggi sesuai visi dan penerjemahannya masing-masing
Kemudian, sejak kapan konversi ini dimulai dan apakah mahasiswa baru 2014 akan dikenakan aturan ini ataukah harus menanti 2015?

Penasaran juga sih bagaimana per-S2-an di luar negeri hehee

No Response to "Oh Sekarang 72 SKS ya?"