Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi sebagian orang dianggap sebagai tanda tangan manual yang di-scan atau dipotret. Biasanya dalam kepanitiaan mahasiswa, hal ini kerap dilakukan. Udah gitu si mas-mas di Bagian Kemahasiswaan bilang "oh tanda tangannya scannerannya ya? Kalau gitu ntar uang yang cair scannan juga ya? #eaaa
Berikut beberapa definisi tentang TTE dari tiga pihak
- “Electronic signature” means data in electronic form in, affixed to or logically associated with, a data message, which may be used to identify the signatory in relation to the data message and to indicate the signatory’s approval of the information contained in the data message; [UNCITRAL Model Law on Electronic Signatures (2001)]
- The term "digital signature" means a piece of information in digital form affixed on, or logically combined to, an electronic message in order to identify the signer and verify that the electronic message has been signed by that signer; (Korea's Digital Signature Act)
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. (UU Nomor 11 Tahun 2008 di NKRI)
Apakah seperti itu TTE yang dimaksud?
(Sumber foto: http://www.makemac.com/)
Ini Skema TTE dengan mempergunakan konsep hierarki Public Key Infrastructure
Sumber gambar: searchsecurity.techtarget.com
Insya Allah karena sudah diamanatkan via Undang-Undang ITE dan juga PP 82/2012, maka sudah barang tentu TTE menjadi target pengembangan infrastruktur TIK di Indonesia.
1 Response to "Tanda Tangan Elektronik, Belajar tentang ini Yukk"
Thanks a lot for sharing about the digital signature.
Visit here and get yours: online digital signature
Posting Komentar