Belakangan sebuah isu menyeruak di penghujung periode jabatan anggota legislatif 2004-2009…sebuah konroversi yang mengundang polemik dari berbagai kalangan, tidak terkecuali mahasiswa…
Pegesahan Rancangan Undang-Undang Tipikor 2009 (Tindak Pidana Korupsi) yang jadi pro kontra akhirnya disahkan juga pada Selasa siang, 29 September 2009 di Gedung DPR-MPR RI…
Korupsi memang bukan kasus pencurian biasa, karena korupsi merupakan tindak pidana terencana, (hampir sealu) dilakukan berjamaah, jumlah uangnya yang digelapkan pun tak sedikit, sehingga dielukan suatu mekanisme khusus pula dalam penyelidikan penyidikan serta pngadlannya…
Bobroknya kinerja aparat negara menjadi alasan utama dibentuknya KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi)…agaknya para koruptor sudah punya firasat akan sepak terjang lembaga yang satu ini, dan firasat meeka terbukti. Satu per satu para pejabat busuk harus meninggalkan ruang sidang DPR menuju ruang sidang tindak pidana korupsi (bagi yang terbukti bersalah) bermuara ke hotel prodeo…
Namun reputasi KPK sangat kredibel di mata masyarakat menimbulkan keresahan dari mereka yang terancam eksistensinya, tak terkecuali aparat-aparat negara yang reputasinya rusak di mata masyarakat…
Satu per satu petinggi KPK dipreteli, baik dengan kasus yang jelas maupun kasus yang buah kelicikan dan rekayasa oknum tertentu…
Dan puncak dari semua itu adalah beberapa isi RUU Tipikor yang mengerdilkan kewenangan KPK, antara lain dihilangkannya hak penyadapan oleh KPK, padahal bukan sebuah rahasia bahwa salah satu bukti valid terkuaknya kasus korupsi adalah dari rekaman penyadapan.
Kemudian komposisi hakim dalam pengadilan tikipor yang terdiri dari 3 hakim karir dan 2 hakim adhoc menjadi indikasi yang rskan mengingat kredibiltas hakim adhoc yang dipercaya masyarakat, sebaliknya dengan hakim karir…
Selain itu wewenang penuntutan kasus pidana korupsi diserahkan ke kejaksaan, bukan lagi ke KPK..padahal bila melihat track record, maka sebuah kekhawatiran sudah menanti di depan. Lagi-lagi bukan sebuah rahasia bahwa kredibilitas Kejaksaan sudah merosot tajam di mata masyarakat lantaran seringkalinya kasus pidana korupsi justru dngan mudahnya dikeluarkan SP3 tanpa alasan dan prosedur yang jelas.ini bukti adanya kong kali kong antara lembaga ini dengan oknum2 yang nyaris mendkam di tahanan, bahkan etah tak terhitung berapa jaksa yang tersandung kasus suap dan itu terbukti…hal ini justru berbanding terbalik dengan jejak rekam KPK…
Namun entah mengapa saat sidang kemarin (yang hanya dihadiri sekitar 50-an anggota legislatif) dengan kompaknya bak paduan suara sgera mengesahkan RUU Tipikor 2009. inikah warisan yang mereka biarkan untuk melestarikan budaya korupsi???
Maka tak lantas kita menyerah begitu saja…justru sebaliknya tantangan menyelamatkan bangsa semakin membesar dan kekritisan kita harus tetap tajam dan jeli mengawasi segala bentuk tindak korupsi….
Mari berantas korupsi…dari diri kita, dari lingkungan kita, dari kampus kita dan lenyapkan korupsi dari negeri ini
PENGESAHAN RUU TIPIKOR = PENGERDILAN KPK ???
Rabu, September 30, 2009 by
ve
Posted in
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
No Response to "PENGESAHAN RUU TIPIKOR = PENGERDILAN KPK ???"
Posting Komentar