Tanda Tangan Elektronik, Belajar tentang ini Yukk

Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi sebagian orang dianggap sebagai tanda tangan manual yang di-scan atau dipotret. Biasanya dalam kepanitiaan mahasiswa, hal ini kerap dilakukan. Udah gitu si mas-mas di Bagian Kemahasiswaan bilang "oh tanda tangannya scannerannya ya? Kalau gitu ntar uang yang cair scannan juga ya? #eaaa

Berikut beberapa definisi tentang TTE dari tiga pihak

  • “Electronic  signature”  means  data  in  electronic  form  in,  affixed to or logically associated with, a data message, which may be used to identify  the  signatory  in  relation  to  the  data  message  and  to  indicate  the  signatory’s  approval  of  the  information  contained  in  the  data  message; [UNCITRAL  Model  Law  on  Electronic  Signatures (2001)]
  • The term "digital signature" means a piece of information in digital form affixed on, or logically combined to, an electronic message in order to identify the signer and verify that the electronic message has been signed by that signer; (Korea's Digital Signature Act)
  • Tanda  Tangan  Elektronik  adalah  tanda  tangan  yang  terdiri  atas  Informasi  Elektronik  yang dilekatkan,  terasosiasi  atau  terkait  dengan  Informasi  Elektronik  lainnya  yang  digunakan  sebagai alat verifikasi dan autentikasi. (UU Nomor 11 Tahun 2008 di NKRI)
Apakah seperti itu TTE yang dimaksud?
(Sumber foto: http://www.makemac.com/)

Ini Skema TTE dengan mempergunakan konsep hierarki Public Key Infrastructure

Insya Allah karena sudah diamanatkan via Undang-Undang ITE dan juga PP 82/2012, maka sudah barang tentu TTE menjadi target pengembangan infrastruktur TIK di Indonesia.

1 Response to "Tanda Tangan Elektronik, Belajar tentang ini Yukk"

Harish mengatakan...

Thanks a lot for sharing about the digital signature.

Visit here and get yours: online digital signature