Virtual Money

Ekonomi identik dengan kosakata "uang", sebuah benda yang menjadi pula pembeda antara si kaya dengan si miskin. Sederhananya ilmu ekonomi ya seperti itu. Perkara pajak, saham dll itu berakar dari uang, kadang dipanggil juga fulus, money hingga duit. Kita pun agaknya sepakat bahwa teori ekonomi menyatakan bahwa uang memeiliki fungsi sebagai alat pembayaran. Ada yang ingin menyanggah pendapat ini? Dalam teori ekonomi yang saya dapatkan di semester 5 SMP dulu, ada dua jenis uang berdasarkan wujudnya, yaitu uang kartal dan uang giral.

Uang kartal merupakan uang dengan kondisi jelas berupa benda yang diakui oleh negara sebagai alat untuk jual-beli. Saat ini uang tidak lagi diwujudkan dalam kertas yang diterbitkan oleh Bank Indonesia ataupun potongan logam melingkar yang dijuluki "receh". Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.

 Namun dalam perkembangan teknologi informasi, agaknya eksistensi uang dalam wujud virtual atau digital perlu dipahami dan diakui karena era digital sudah benar-benar melanda peradaban manusia, termasuk NKRI.

Pernahkah terlibat dalam transaksi mempergunakan e-banking?
Pernahkah membeli "ringtone" dengan memotong pulsa?
Pernahkah mempergunakan KRL sebagai transportasi?
Pernahkah mendengar istilah "bitcoin"
Keempat kasus di atas merupakan wujud dari uang yang tidak berwujud alias abstrak tersebut.

Lebih jauh lagi definisi uang menurut saya sendiri sudah tidak relevan lagi dipahami sebagai benda khusus, melainkan sebuah kemampuan atau daya untuk melakukan aktivitas ekonomi.

Bisa jadi ke depannya saya memperoleh gaji sekian juta lalu yang dislaurkan melalui rekening bank saya. Dalam langkah ini berarti saya tidak memperoleh uang secara nyata. Yang terjadi adalah deposito perusahaan saya dikurangi sebesar gaji saya dan deposito saya di bank ditambahkan sebesar gaji saya. Atau dalam kata lain, kemampuan perusahaan saya bertransaksi dipindahmilikkan kepada saya. Bagaimana kehidupan saya untuk mencari makan, naik angkot, atau bahkan ketika saya menyalurkan infaq? Sangat mungkin ke depannya saya hanya mempergunakan suatu kartu yang berisi kemampuan jual-beli saya yang akan berkurang ketiak saya mengambil hak milik berupa makanan, jasa naik angkot.

Namun akan timbul pertanyaan bagaimana dengan infaq? Jika sudah masuk ke ranah ini, saya mengambil sikap berhati-hati. Untuk proses transfer ATM mungkin masih mudah dilakukan karena cukup jelas pemindahan hak milik dengan satuan yang disepakati, yaitu Rupiah. Bagaimana dengan zakat? Bagaimana perhitungan nisabnya? Saya yakin bahwa saya memerlukan saran dan nasihat dari kawan-kawan yang memahami konsep dan implementasi syari'ah jika berhadapan dengna kasus-kasus itu, kasus yang bukan tidak mungkin ke depannya bakal terjadi.

No Response to "Virtual Money"