Pemekaran... Solusi Pemerataan Potensi Indonesiakah?? [1]

Sebuah tulisan lama yang dibuat saat masih di BEM KBM IT Telkom

Berikut cuplikan kilas balik pemekaran wilayah administratif di Indonesia dalam lingkup provinsi
  • 8 provinsi pada awal kemerdekaan Indonesia : Sumatra, Borneo(Kalimantan), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
  • Sela Orde lama terbentuk Sumatera Utara, Sumatera Tengah(yang pada 1957 dipartisi menjadi Jambi, Riau, sumatera Barat), Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, DI Aceh, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
  • Di Era Orde Baru hanya terjadi satu pemekaran yaitu pada 1967 Provinsi Bengkulu lahir dari sebagian Provinsi Sumatera Selatan.
  • Di orde reformasi diresmikan provinsi baru berikut:
-Maluku Utara, ibukota Ternate(4 Agustus 2010 pindah ke Sofifi) pada 4 Oktober 1999
-Banten, ibukota di Serang, dimekarkan dari Jawa Barat pada 17 Oktober 2000
-Kepulauan Bangka Belitung, ibukota di Pangkal Pinang pada 4 Desember 2000
-Gorontalo, ibukota di Kota Gorontalo dimekarkan dari Sulawesi Utara pada 22 Desember 2000
-Irian Jaya Barat, kemudian menjadi Papua Barat, ibukota di Manokwari di 11 November 2001
-Kepulauan Riau, ibukota di Tanjung Pinang pada 25 Oktober 2002
-Sulawesi Barat, ibukota di Mamuju pada 5 Oktober 2004

    Syarat pengajuan prvinsi baru ada pada 3 aspek sebagaimana PP Nomor 78 tahun 2008:
      • Syarat administrasi, yaitu kesepakatan masyarakat yang akan membentuk provinsi baru, berupa:
        -Keputusan tiap DPRD Kabupaten/Kota calon cakupan calon provinsi melalui rapat paripurna
        -Kepuputasn bersama bupati/wali kota cakupan calon provinsi
        -Keputusan DPRD provinsi induk melalui rapat paripurna
        -Rekomendasi menteri
            • Syarat teknis, berupa kemampuan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, sosial budaya, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah yang dikaji berupa indikator.
              • Syarat fisik meliputi cakupan wilayah(untuk provinsi minimal 5 kabupaten/kota), lokasi claon ibukota, sarana dan prasana pemerintahan.
                Sekedar informasi, pada Maret 2010 lalu ada 7 RUU pembentukan provinsi baru dimentalkan karena belum memenuhi syarat administrasi, yaitu Calon Provinsi(CP) kalimantan Utara, CP Papua Tengah, Sulawesi Timur, Aceh Leuser Antara, Aceh Barat Selatan, Papua Barat Daya, Papua Selatan. Entah apakah suatu saat status “calon” itu akan berganti menjadi “provinsi” remsi ataukah tidak hanya waktu yang akan menjawabnya. Di luar itu pun banyak sekali wacana pembentukan provinsi baru, diantaranya Sumatera Timur, Tapanuli, Nias, Cirebon, Surakarta, Muria Raya, Madura, Jawa Utara, Kapuas Raya, kalimantan Barat Daya, Barito Raya, Kotawaringin Raya, Luwu Raya, Flores, Papua Tengah, Pasundan(isu Jawa Barat berganti nama provinsi).

                Meng-goal-kan pembentukan provinsi baru memang (dan tentunya) tidak semudah membentuk kabupaten/kota baru. Persyaratan yang ketat ini direncanakan untuk lebih ditambah lagi mengingat pada kenyataannya banyak gejolak yang timbul yang erat kaitannya dengna politik dalam arti upaya saling memperebutkan dominasi atas ideologi kepartaian menjadi isu yang marak dalam pengajuan provinsi. Selain itu faktor budaya yang beraneka ragam tak jarang pula dijadikan alasan. Namun hal tersebut sebenarnya perlu dikaji dengan sangat dalam. Apalagi bila terjadi kegagalan maka penganulirannya bukan hal yang segampang menekan Ctrl+Z. Misalnya terbentuk provinsi A, maka sebuah sekolah pun harus mengganti stempelnya, anggap “hanya” Rp 40.000,00 kalikan dengan jumlah sekolah di provinsi itu, misalnya 2000, maka akan ada perputaran uang Rp80.000.000,00.

                Saat ini Kementerian Dalam Negeri terus menggodok aturan baru yang lebih ketat mengenai pemekaran provinsi agar lebih menghasilkan daerah baru yang lebih berkualifikasi serta prospeknya terbukti cerah. Wacana pembentukan provinsi baru, baik yang sudha berupa RUU maupun sekedar penggalangan massa di masyarakat, jangan sampai hanya menimbulkan fanatisme kedaerahan yang sempit. Karena pada dasar dan sudah sangat mendasar bahwa kita adalah Indonesia

                Hidup Indonesia

                Target pekan ini membuat artikel mengenai kondisi pemekaran wilayah dengan studi kasus realisasi lapangan vs ide-ide "khayangan". See u in next post, in syaa Allah

                No Response to "Pemekaran... Solusi Pemerataan Potensi Indonesiakah?? [1]"